
*Polsek Mekarsari amankan seorang Penjual Miras Alkohol dalam Ops Sikat Intan 2025*
Mekarsari_ Batola, Polsek Mekarsari Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin dalam Operasi Sikat Intan 2025 yang digelar pada Minggu (11/5/2025)
Kapolres Batola Akbp Anib Bastian, S.I.K., M H, melalui Kasi Humas Iptu Marum menyampaikan Kegiatan peredaran Alkohol ilegal tersebut telah meresahkan masyarakat setempat dan mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Batola
Personel Polsek Mekarsari yang dipimpin Kapolsek Mekarsari Iptu Yudi dwi. R. S.H, didampingi Kanit Reskrim Aiptu P. Hasibuan S.H., melakukan patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025. Tim menemukan sejumlah minuman beralkohol di sebuah Rumah di Desa Mekarsari RT 03 Kecamatan Mekarsari Kab. Batola.
Seorang Pelaku diamankan dalam giat Ops sikat Intan tersebut berinisial SR (48), warga Kec. Mekarsari, diduga menjual Alkohol Cap Gajah dengan kadar alkohol 95%, Alkohol tersebut akan dijual oleh SR kepada Masyarakat sekitar
Petugas menyita 7 botol minuman beralkohol 95% Merek Gajah sebagai barang bukti kata Kapolsek
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mekarsari untuk menjalani proses pembinaan bersama tokoh masyarakat setempat.
Operasi ini merupakan bagian dari Upaya menciptakan Kamtibmas yang kondusif dengan sasaran Premanisme dan Tindak pidana yang menjadi Penyakit Masyarakat komitmen Polres Barito Kuala dalam memberantas pekat (penyakit masyarakat) dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.
(Humas Polres Batola)