
Bawa Sajam Tanpa Izin seorang Pria di amankan Polsek Alalak dalam Ops Sikat Intan 2025
Barito Kuala, Kepolisian Sektor (Polsek) Alalak berhasil mengamankan seorang pria berinisial MYP (30) karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Sikat Intan yang digelar Polres Barito Kuala (Batola) dan jajaran pada (7/5/2025)
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Marum menyampaikan bahwa petugas Polsek Alalak, dipimpin Kapolsek Iptu Abd. Rachman mengamankan pelaku pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah warung di Jl. Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala
Barang Bukti yang Diamankan 1 bilah senjata tajam jenis belati (panjang bilah 23 cm, sarung 15,5 cm), 1 bilah senjata tajam jenis badik (panjang 10,5 cm, tanpa sarung) dan 1 tas tangan hitam bermerek “ATRAX” tempat penyimpanan senjata
Pelaku berinisial MYP diamankan
Saat petugas melakukan patroli Operasi Sikat Intan, anggota Polsek Alalak menemukan MYP yang membawa dua bilah senjata tajam dalam tasnya. Setelah diperiksa, pelaku mengakui kepemilikan senjata tersebut.
MYP beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Alalak untuk proses hukum lebih lanjut
MYP diproses hukum dengan persangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961** tentang larangan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa izin sah kata Kapolsek Alalak Iptu Abd. rahman, S.H.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan tindak kriminalitas, khususnya peredaran senjata tajam ilegal di wilayah Kalimantan Selatan.
Kasi Humas Polres Batola mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin demi keamanan bersama.
Humas Polres Batola